Baca Juga: Ketua PMKRI SUMUT Desak Komisi 1 DPRD Medan Panggil Sekda, Ini Kasusnya
Ia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2025, Kota Medan menghasilkan sekitar 1.700 hingga 1.800 ton sampah per hari, jumlah yang dinilai memenuhi syarat sebagai bahan baku PLTSa, terlebih jika digabung dengan pasokan dari Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, Pemko Medan telah memperoleh tambahan lahan seluas 4,98 hektare di Kelurahan Terjun, sehingga kapasitas tempat pembuangan sampah semakin bertambah.
“Kota Medan ditargetkan mampu memasok 1.300 ton sampah per hari ke fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pengangkutan dari sumber sampah ke lokasi pisel akan dimulai pada April 2026. Saat ini masih tahap pematangan lahan,” paparnya.
Melvi juga menyebutkan bahwa Pemko Medan telah menyalurkan satu unit truk sampah ke Kecamatan Medan Amplas. Untuk pengadaan armada menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, sementara perawatan dan operasional armada berada di pihak kecamatan.
“Pengadaan armada dari dinas, sedangkan operasional dan perawatan ditangani kecamatan,” pungkasnya. (AY)