Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen: Trotoar Bukan Lapak Dagang, Penertiban PKL Tak Boleh Setengah Hati

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Jumat, 23 Januari 2026 | 22:30 WIB
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen saat rapat paripurna. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen saat rapat paripurna. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menegaskan  penertiban PKL (pedagang kaki lima) harus dilakukan secara tegas dan konsisten, tanpa pandang bulu.

Ia menilai langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sudah tepat karena keberadaan PKL di sejumlah titik telah lama menjadi biang kemacetan dan keresahan masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, kesemrawutan masih terlihat jelas di berbagai ruas jalan utama Kota Medan.

Baca Juga: Rapat Paripurna Laporan Hasil Pelaksanaan Reses, DPRD Medan Masih Hadapi Persoalan Klasik, Infrastruktur dan Banjir Jadi Sorotan Utama

Mulai dari Jalan Halat, Jalan Sei Sikambing, Jalan Binjai tepatnya di kawasan Jembatan Kampung Lalang, Jalan Sukarame, hingga Jalan Bunga Sakura, Tanjung Selamat.

“Di titik-titik itu, arus lalu lintas sering tersendat karena badan jalan dan trotoar berubah fungsi menjadi tempat berdagang,” tegas Wong, Senin (18/1).

Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga merampas hak pejalan kaki.

Trotoar yang seharusnya aman bagi pedestrian justru dipenuhi lapak, gerobak, hingga tenda PKL.

Padahal, lanjut Wong, Kota Medan telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima.

Baca Juga: HPN 2026 Banten, Presiden Prabowo Siap Hadir Menteri Fadli Zon Letakkan Batu Pertama Museum Siber

Dalam perda tersebut, aktivitas PKL telah diatur secara rinci melalui pembagian zona hijau (diizinkan), kuning (bersyarat), dan merah (dilarang).

“Perda ini dibuat bukan untuk mematikan usaha rakyat kecil, tetapi untuk menciptakan ketertiban kota, meningkatkan estetika, sekaligus menaikkan kelas PKL melalui pembinaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perda tersebut juga menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan, seperti Perda Nomor 31 Tahun 1993.

Namun, Wong menekankan bahwa keberhasilan perda ini sangat bergantung pada ketegasan implementasi serta dukungan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis.

Meski begitu, Wong mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan secara arogan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X