“Upaya pemulihan lahan pertanian pascabencana melalui kolaborasi Kementerian Pertanian, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota itu, saya kira, mencerminkan keseriusan dalam menjaga kesinambungan produksi pangan,” ucap Erni.
Baca Juga: Swasembada Pangan Papua Selatan, ATR/BPN Terbitkan SK Lahan 328 Ribu Hektare
Ia menekankan, pihaknya dalam hal ini DPRD Sumatera Utara terus mencermati kebijakan pangan daerah agar pelaksanaannya tetap berpijak pada kepentingan masyarakat. “Terkait kebijakan pangan ini, DPRD Sumut memastikan akan terus melakukan pengawasan secara optimal. Karena dampaknya langsung ke hajat hidup orang banyak,” ujarnya. (mis)