Dituding Jadi Modus Pejabat Bapenda Sumut Kuras Anggaran, Gubernur Bobby Nasution Didesak Batalkan Gebyar Pajak 2026

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Jumat, 30 Januari 2026 | 10:28 WIB
Aktivis anti korupsi di Medan, Andi Nasution, menilai alokasi anggaran sebesar Rp28 miliar untuk kegiatan yang diklaim bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu patut dipertanyakan urgensinya.
Aktivis anti korupsi di Medan, Andi Nasution, menilai alokasi anggaran sebesar Rp28 miliar untuk kegiatan yang diklaim bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu patut dipertanyakan urgensinya.

 

Realitasonline.id — Medan | Gubernur Sumut Bobby Nasution didesak untuk membatalkan lelang Even Organizer (EO) kegiatan Gebyar Pajak Sumatera Utara yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kegiatan tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan mudarat ketimbang manfaat bagi masyarakat.

Aktivis anti korupsi di Medan, Andi Nasution, menilai alokasi anggaran sebesar Rp28 miliar untuk kegiatan yang diklaim bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu patut dipertanyakan urgensinya.

“Anggaran sebesar itu digunakan untuk kegiatan yang dilaksanakan empat kali sepanjang 2026 dan berpusat di Aula Kantor Bapenda Sumut. Pertanyaannya, apakah kegiatan seremonial di satu lokasi ini benar-benar efektif meningkatkan kesadaran wajib pajak di 33 kabupaten/kota?” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar Soroti Perusahaan yang Abaikan BPJS Pekerja: Jangan Pemerintah Saja yang Dituntut Tanggung Jawab!

 

Menurutnya, Bapenda Sumut perlu memberikan penjelasan yang rasional dan berbasis data terkait efektivitas kegiatan tersebut dalam mendongkrak kepatuhan pembayaran PKB.

Selain soal urgensi, Andi juga menyoroti persyaratan lelang yang dinilainya janggal dan berpotensi diskriminatif. Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah kewajiban penyedia memiliki pengalaman hingga 85 kontrak pekerjaan dalam satu tahun terakhir. Bahkan, bagi penyedia yang tergabung dalam kelompok atau grup usaha, pengalaman yang dipersyaratkan mencapai 859 kontrak dalam kurun tiga tahun.

“Persyaratan seperti ini sangat sulit dipenuhi penyedia jasa secara wajar. Jika memang ada yang memenuhi, harus dilakukan klarifikasi mendalam terhadap rekam jejak dan kebenaran pengalaman tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyinggung minimnya peserta lelang yang mengajukan penawaran. Dari 29 penyedia yang mendaftar, hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran. Salah satunya, kata Andi, belum pernah tercatat sebagai pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Bahkan berdasarkan penelusuran daring, perusahaan tersebut justru terindikasi bergerak dalam transaksi kayu bulat. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujar mantan Sekretaris Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut ini.

 

Baca Juga: Modifikasi Toyota Hilux V 2025 Full GRS: Upgrade Ekstrem dengan Kualitas Maksimal

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X