DIduga Lakukan Kriminalisasi Korban, GMNI Kecam Cara Polrestabes Medan Lindungi Maling

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 14:20 WIB
Keterangan Foto : GMNI  Kecam Cara Polrestabes Medan Lindungi Maling (Realitasonline.id /  ARIF)
Keterangan Foto : GMNI Kecam Cara Polrestabes Medan Lindungi Maling (Realitasonline.id / ARIF)

Realitasonline.id - Medan | DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Medan kecam keras tindakan Polrestabes Medan yang menetapkan korban pencurian sebagai tersangka penganiayaan.

"Ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang buta terhadap fakta lapangan," kata Ketua DPC GMNI Medan, Ramot Simarmata.

Ramot menilai polisi gagal paham hukum atau sengaja membela kriminal.

"Apa yang dilakukan Polrestabes Medan adalah pesan mengerikan bagi warga Medan, 'Jangan lawan maling, kalau tidak mau masuk penjara'."

Baca Juga: Universitas Labuhanbatu Raih Prestasi, 2 Dosen Terima SK Lektor Kepala

GMNI desak Kapolrestabes Medan copot penyidik dan hentikan kriminalisasi. "Hukum yang tidak adil bukanlah hukum, melainkan kekerasan yang dilegalkan! Lawan!" tegas Ramot. Jika tidak, GMNI Medan siap aksi solidaritas di depan Mapolrestabes Medan!

Kasus ini memicu kemarahan masyarakat Medan karena dinilai mencederai rasa keadilan. "Polrestabes Medan harus berhenti menggunakan paradigma 'formalitas hukum' yang hanya menguntungkan pelaku kejahatan," tambah Ramot.

GMNI Medan meminta klarifikasi dan tindakan tegas dari Kapolrestabes Medan. "Kami tidak akan tinggal diam jika korban terus dikriminalisasi," tutup Ramot. GMNI Medan siap aksi di depan Mapolrestabes Medan jika diabaikan dalam 3×24 jam.(ARIF).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X