Realitasonline.id - MEDAN | Keptusan Rapat Dengat Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan pada Senin 26/2/2026 berbuntut panjang.
Keputusan RDP yang diketuai Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak itu menuai kecaman keras. Keputusan rapat itu dinilai sepihak, dan terlalu dipaksakan, sehingga tidak berpihak kepada masyarakat.
Keputusan rapat itu juga dianggap keliru dan sangat merugikan warga. Tuduhan pembangunan gedung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditujukan kepada warga, dinilai tidak berdasar dan sarat kepentingan.
Baca Juga: Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Pasar Rakyat, Fokus Benahi Kebersihan dan Parkir
Michael Chandra bersama warga Gang M Isa dan warga Jalan Brigjen Zein Hamid Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, menyatakan sikap akan menempuh jalur hukum, Jumat 20/2/2026.
Perwakilan warga, Wisnu menegaskan bahwa sejak tahun 1990-an, kepemilikan tanah di kawasan tersebut telah mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan jarak 15 meter dari bibir sungai.
“Faktanya, sisa tanah di belakang rumah Michael dan satu warga lain belum dibangun. Sementara tanah milik Muklis justru sudah lama habis dibangun,” ungkap Wisnu.
Namun ironisnya, Muklis malah mengklaim jika sisa tanah Michael adalah milik umum untuk lorong kebakaran. Parahnya, dari sekian bangunan yang berdiri di kawasan itu, hanya rumah Michael yang disegel Satpol PP Kota Medan.
“Ini jelas tidak adil. Kalau alasan penyegelan karena tidak ada izin, kenapa hanya rumah Michael yang disegel, yang lain kenapa dibiarkan,” ujar Wisnu heran.
Warga menilai penyegelan tersebut merupakan dampak langsung dari pernyataan dan notulen rapat Ketua Komisi IV yang dinilai tidak objektif dan tidak mengakomodir masukan anggota komisi lainnya.
Atas dasar itu, Wisnu bersama warga mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Satpol PP Kota Medan pasti kami laporkan. Ketua Komisi IV rencananya juga akan kami bawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Tuai Sorotan dari Internap DPRD Medan
Sementara itu sikap Komisi 4 pun menuai sorotan dari internal DPRD sendiri. Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, secara terbuka mempertanyakan penyegelan tersebut.