DPRD Medan: Kebijakan Soal Penataan, Bukan Larangan

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 24 Februari 2026 | 07:07 WIB
Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penataan lokasi penjualan daging non halal. (Realitasonline.id/Dok)
Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penataan lokasi penjualan daging non halal. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | DPRD Medan mendukung kebijakan Wali Kota Rico Waas terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal di wilayah Kota Medan.

Kebijakan tersebut ditegaskan bukan bentuk pelarangan, melainkan penertiban agar aktivitas usaha berlangsung tertib dan higienis.

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen mengatakan kebijakan yang tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota itu hanya mengatur penataan lokasi berjualan, bukan melarang pedagang menjual daging tertentu.

Baca Juga: Ubah Limbah Sampah jadi Paving Blok dan Genteng, Pangdam I/BB Rencanakan Produksi Itu Digunakan di Satuan YON TP

"Jenis daging itu memiliki limbah berbau amis sehingga tidak bisa dijual sembarangan, apalagi di trotoar yang jelas dilarang. Itu sudah diatur dalam Perda," ujar Wong di gedung DPRD Medan, Senin 23 Februari 2026.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan kebijakan tersebut bukan larangan menjual daging nonhalal di Kota Medan, melainkan penertiban lokasi berjualan agar tidak digelar di pinggir jalan.

Menurutnya, penjualan daging hingga ikan harus memiliki tempat khusus. Selain menimbulkan kemacetan, berjualan di badan jalan juga dinilai tidak higienis.

"Kita sepakat langkah yang diambil Wali Kota Medan untuk melakukan penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib dan sehat," tegasnya.

Ia meminta tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat. "Tidak ada pelarangan, yang ada penataan lokasi agar lebih higienis," tambah Wong.

Sementara itu, Pemko Medan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Wilayah Kota Medan menegaskan kebijakan tersebut bukan pelarangan berdagang.

Baca Juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba antar Provinsi: Nyaris Lolos, 680 Gram Sabu Diselipkan di Buku hendak dikirim ke Mataram

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, mengatakan edaran itu merupakan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.

"Pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal. Yang diatur adalah lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah," ujarnya di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026), kemarin.

Menurut Sofyan, penataan juga menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disediakan pengelola pasar.

Bahkan, kata dia, fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X