PBG Dapat Sorotan Tajam, Ketua DPRD Medan Desak Pemko Buat Regulasi yang Pasti

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 31 Maret 2026 | 09:07 WIB
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen desak Pemko Medan untuk segera membuat regulasi yang pasti terkait izin pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hingga saat ini permasalahan PBG belum juga terselesaikan.

Termasuk berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga terbit izin PBG dari Pemko Medan.

Baca Juga: Tahun 2026 Ini, Pemprov Sumut Segera Bangun Dua Ruas Jalan Provinsi yang Menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura

“Berapa besaran biayanya hingga waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan PBG, itu harus jelas. Kalau sekarang ini kan tidak ada. Ada nanti yang dua bulan, bisa juga lebih,” tegas Wong, Senin (30/3/2026).

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu dirinya pernah mengurus PBG itu cepat, 8 hari sudah selesai.

Namun setelah itu pernah saya membantu masyarakat mengurus izin OBG Vihara dan Gereja justru tidak siap-siap sampai dua bulan, sebutnya.

Makanya saya bingung juga, sebenarnya berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan PBG ini. Ini yang harus dijelaskan ke masyarakat. Wali Kota harus mengingatkan OPD-nya, tambahnya.

Baca Juga: Ketum Forum Pemred Kecam Perusakan Kantor PWI Babel: Teror Demokrasi!

Jika kondisi ini tidak cepat ditanggapi, Wong khawatir bangunan tanpa PBG akan semakin marak berdiri lantaran proses pengurusannya yang ribet.

Bangunan Liar Tanpa PBG

Tidak bisa dipungkiri maraknya bangunan tanpa PBG berdiri karena proses pengurusan hingga biaya yang dibebankan terlalu tinggi.

Ini harus ditanggapi serius wali kota Rico Waasm, kata Ketua DPRD Medan.

Politisi PDIP ini juga menyoroti lemahnya pengawasan OPD Pemko Medan terhadap bangunan tanpa PBG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X