Pergub Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Sumut Sudah Berlaku

photo author
- Jumat, 14 Agustus 2020 | 14:19 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah mengikuti rapat khusus tingkat menteri tentang pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dipimpin Menteri Koordinator Polhukam di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 L, Pendopo Rumah Dinas Kantor Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Kamis (13/8/2020).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah mengikuti rapat khusus tingkat menteri tentang pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dipimpin Menteri Koordinator Polhukam di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 L, Pendopo Rumah Dinas Kantor Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Kamis (13/8/2020).

MEDAN – realitasonline.id | Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (10/8).

Pergub Nomor 34 Tahun 2020 ini pun berlaku guna mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Pergub juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar usai mendampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti rapat koordinasi khusus tingkat menteri mengenai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Posko Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Medan, Kamis (13/8).

Baca juga: Paskibra Sumut 2020 Dikukuhkan, Upacara Hari Kemerdekaan Akan Digelardi Halaman Kantor...

Turut hadir Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut.

Pergub mencakup aturan atau pedoman untuk perlindungan kesehatan bagi perorangan, perlindungan kesehatan masyarakat serta pedoman bagi pelaku usaha atau pengelola maupun penyelenggara tempat atau fasilitas umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X