Pergub Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Sumut Sudah Berlaku

photo author
- Jumat, 14 Agustus 2020 | 14:19 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah mengikuti rapat khusus tingkat menteri tentang pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dipimpin Menteri Koordinator Polhukam di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 L, Pendopo Rumah Dinas Kantor Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Kamis (13/8/2020).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah mengikuti rapat khusus tingkat menteri tentang pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dipimpin Menteri Koordinator Polhukam di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 L, Pendopo Rumah Dinas Kantor Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Kamis (13/8/2020).

Perlindungan kesehatan bagi perorangan misalnya tiap individu menggunakan alat pelindung diri berupa masker. Perlindungan kesehatan masyarakat misalnya sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi mengenai pemahaman Covid-19.

Adapun sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelengaraan usaha. Namun penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap. Mengenai denda, Irman mengatakan besaran denda diatur tergantung Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati.

“Sanksi kita terapkan secara bertahap, mulai dari lisan, tertulis, kerja sosial dan seterusnya. Kemudian khusus untuk kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) penegakan Pergub dilakukan Pemprov bersama dengan kabupaten/kota, sedangkan di luar Mebidang dilakukan oleh Satpol PP di masing masing daerah,” kata Irman.

Baca juga: Edy Rahmayadi Ajak Dokter dan Tenaga Kesehatan Bergandengan Perangi Covid-19

Selanjutnya, Irman mengatakan, Pemprov Sumut menetapkan fokus tiga kawasan dalam penanganan Covid-19 yakni Medan, Binjai, Deli Serdang. Tiga kawasan tersebut dipilih lantaran jumlah penularan Covid-19 yang tinggi. Kemudian akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara tiga kepala daerah yang disaksikan oleh Gubernur.

“Nanti kita akan melakukan sosialisasi bersama, penegakan hukum bersama, termasuk sarana dan prasarana kesehatan bersama, termasuk menyiapkan kuburan khusus Covid-19 yang dilakukan secara bersama. Jadi nanti tidak hanya di Simalingkar, nanti akan ditambah dua lokasi lagi,” kata Irman.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan ada beberapa poin penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Di antaranya, para kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

“Kepala daerah juga diminta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” kata Tito.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X