Berhubung ada perbedaan dari jumlah rekap dan by name yang disampaikan Bawaslu Kota Medan, hari ini (Jumat) KPU Kota Medan sudah mengundang Bawaslu Kota Medan untuk melakukan rapat koordinasi dan meminta penjelasan lebih lanjut terkait catatan dan saran perbaikan tersebut.
Untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, pihak-pihak terkait dibenarkan untuk memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan bahkan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) sekalipun, karena hal ini juga ada diatur dalam PKPU 2/2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan di PKPU 19/2019 ditambah dengan disertai data yang autentik dan bukti tertulis.
Agar DPT lebih akurat dan berkualitas, saran dan masukan semua pihak sangat diharapkan KPU Kota Medan untuk kesuksesan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020 sesuai dengan tahapan yang ada. (AY)