MEDAN - realitasonline.id | DPRD Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.1/2013 Tentang Pinjaman Daerah ditetapkan jadi Perda dalam rapat Paripurna di gedung dewan, Selasa (1/12/2020). Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat diawali dengan pembacaan konsep persetujuan bersama DPRD Medan dan Pemko.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara pimpinan dewan dengan Kepala Daerah Kota Medan.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Ir Arief Sudarto Trinugroho MT disaksikan para wakil ketua dewan yakni Ikhwan Ritonga, Rajuddin Sagala, Bahrumsyah dan Sekda Ir Wiriya Alrahman MM.
Pjs Wali Kota mengatakan pembangunan kota membutuhkan pembiayaan cukup besar. Di sisi lain, kemampuan anggaran Pemko Medan masih terbatas untuk membiayai seluruh pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, baik menyangkut infrastruktur, sosial dan ekonomi.
"Pemko Medan tentu saja tidak akan sanggup sendirian menuntaskan seluruh permasalahan kota yang ada. Oleh karenanya, dukungan pembiayaan dari berbagai sumber sangat dibutuhkan pemerintah kota dalam mensukseskan pembangunan di Kota Medan," kata Pjs Wali Kota.
Atas dasar itulah, lanjut Pjs Wali Kota, dalam rangka percepatan pembangunan kota, maka Pemko melakukan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui pinjaman kepada lembaga pusat investasi pemerintah (PIP) yang merupakan salah satu unit teknis Kementerian Keuangan RI.
"Pinjaman pembiayaan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan sarana ekonomi dan sosial masyarakat berupa pasar tradisional dan pembangunan privat wings rumah sakit Dr. Pirngadi Medan," jelasnya dihadapan para anggota dewan dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko yang hadir secara langsung maupun lewat sambungan virtual.