Ironisnya, saat ini banyak organisasi yang mengatasnamakan membela kepentingan dan keluhan nelayan, namun terdiam dan tak berani berbuat apa-apa. Diduga mereka telah menerima sejumlah upeti dari pembacking toke pukat trawl tersebut.
Dikutip melalui laman resmi Website Kkp.go.id kapal Pengawas Direktorat Jenderal PSDKP KKP meringkus satu unit kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di WPPNRI 571 Selat Malaka.
BACA JUGA: Kombes Zulfikar Tarius Meninggal Dunia
Penangkapan kapal ikan asing ini seakan menjadi penegasan bahwa di bawah Menteri Trenggono, KKP menyatakan perang terhadap pukat trawl dan aksi pencurian ikan di laut Indonesia.
“Kami mengkonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yaitu PKFA 8487 di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini dilakukan oleh KP. Hiu 08,” terang Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP.
Antam menuturkan bahwa kapal ikan asing tersebut terlihat tidak menduga kehadiran aparat Indonesia dan mencoba kabur, namun berhasil dihentikan pada posisi koordinat 04° 09,056′ LU – 099° 31,431′ BT.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kapal mengoperasikan alat tangkap trawl dan diawaki oleh 5 awak kapal yang terdiri dari 2 warga negara Malaysia dan 3 warga negara Indonesia. Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh awak di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Nelayan Kecil Modern Indonesia (ANKM-I) Rahman Gafiqi. SH menegaskan seharusnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan KKP bersikap tegas dan berani menangkap pukat trawl dan jangan hanya menangkap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Selat Malaka.