Baca Juga: Hendak Tawuran Belasan Remaja dan 3 Sajam Diamankan Polisi
Menanggapi hal ini, pimpinan rapat Sudari mengatakan RDP seharusnya tidak perlu dilakukan. "Kalau sudah dilaporkan, seharusnya kami tidak ada wewenang lagi memanggil kedua belah pihak. Karena DPRD ini bukan lembaga hukum. Bisa diselesaikan saja di Polda," ujar Sudari.
Sudari mengatakan, jika RDP dilanjutkan, maka DPRD Medan sudah melanggar hukum. Berbeda halnya jika laporan dicabut.
"Kalau misalnya laporan itu dicabut oleh DPP PPNI bisa kita lanjutkan, tapi kalau tidak, ya silakan dilanjutkan di ranah hukum," kata Sudari.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi II, Wong Cun Sen. Katanya, tugas DPRD Medan untuk memediasi. "Ini tentunya terkait UU ITE. Harusnya diselesaikan di sana dengan merunut Undang-Undang yang ada. Karena kami anggota DPRD, tugasnya hanya memediasi," katanya.
Tidak Menghasilkan Rekomendasi
RDP Komisi 2 dengan PPNI dan Selebgram Ratu Entok akhirnya tidak menghasilkan rekomendasi apapun.
Sudari mengatakan persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum. Apalagi, DPD PPNI Kota Medan, tidak bisa memastikan pihaknya untuk mencabut laporannya di Polda Sumut.