Sebelumnya, PPNI mempolisikan pemilik akun TikTok @ratu_entok2, Irfan Satria Putra, karena posting-an dinilai melecehkan profesi perawat. Laporan itu bernomor STTLP/B/791/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT. Laporan yang dibikin PPNI itu tertanggal 30 April 2021.
"Badan Bantuan Hukum PPNI bersama Pengurus PPNI Sumatera utara didampingi perwakilan ketua DPD PPNI kabupaten/kota melaporkan si Ratu Entok alias Irfan Satria Putra ke Polda Sumatera utara," kata Ketua PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani.
Mahsur mengatakan posting-an yang dibuat Ratu Entok dinilai menyebarkan ujaran kebencian kepada perawat. Ratu Entok dalam video disebut menyamakan perawat dengan tong sampah.
Sebelumnya Ratu Entok sudah disomasi oleh PPNI karena posting-an yang dibuatnya di TikTok. Dalam postingannya, Ratu Entok menyinggung adanya perawat yang dipukul seorang pria. (AY)