Dilaporkan ke Polda Sumut, Ratu Entok Ngadu ke DPRD Medan

photo author
- Senin, 3 Mei 2021 | 23:41 WIB
Suasana RDP Komisi 2 DPRD Medan dengan Ratu Entok. (Ist)
Suasana RDP Komisi 2 DPRD Medan dengan Ratu Entok. (Ist)

Sebelumnya, PPNI mempolisikan pemilik akun TikTok @ratu_entok2, Irfan Satria Putra, karena posting-an dinilai melecehkan profesi perawat. Laporan itu bernomor STTLP/B/791/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT. Laporan yang dibikin PPNI itu tertanggal 30 April 2021.

"Badan Bantuan Hukum PPNI bersama Pengurus PPNI Sumatera utara didampingi perwakilan ketua DPD PPNI kabupaten/kota melaporkan si Ratu Entok alias Irfan Satria Putra ke Polda Sumatera utara," kata Ketua PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani.

Mahsur mengatakan posting-an yang dibuat Ratu Entok dinilai menyebarkan ujaran kebencian kepada perawat. Ratu Entok dalam video disebut menyamakan perawat dengan tong sampah.

Sebelumnya Ratu Entok sudah disomasi oleh PPNI karena posting-an yang dibuatnya di TikTok. Dalam postingannya, Ratu Entok menyinggung adanya perawat yang dipukul seorang pria. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X