Irham juga memaparkan bahwa persoalan PTPN II yang sudah semerawut ini, bahwa persoalan eks HGU PTPN II ini merupakan salah peruntukannya dengan dibangun untuk perumahan, lapangan golf dan lain-lain, Namun dalam hal ini tidak tahu siapa yang menempati dan juga tidak tahu yang menikmati fasilitas tersebut. Namun jangan pandang 4 karyawan ini terkecil dari upaya yang kita lakukan, kalau 4 pensiunan ini adalah perwakilan dari ribuan mantan karyawan dari pensiunan PTPN II.
"Seharusnya PTPN II membela dan melindungi karyawan dan PTPN II juga membela dan melindungi pensiunannya, tidak kemudian karena ujug-ujug melakukan refitalisasi.
Dengan melakukan pengembangan aset karena merugi dan sebagiannya dan lantas mereka terusir dari rumahnya yang sudah puluhan tahun menempati dan memberikan jasa sebagian besar berpuluh-puluh tahun dari anak cucu untuk bekerja di PTPN II, menurut saya walaupun DPRD bukan lembaga penyelesaian secara hukum tapi secara politik kami harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan ini dan secara politik kami akan mengontrol proses ini terus, yang kemudian PTPN II akan dijalan yang benar baik di jalur Hukum, Politik secara Ekonomi dan sosial juga, karena PTPN II adalah bagian dari sejarah masyarakat deli dan kemudian tidak bisa masyarakat kami diperlakukan seperti ini," beber Irham dengan lantang.
Sementara itu, Kepala Devisi Sumber Daya Alam (SDA) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Alinafiah Matondang, SH., M.Hum yang merupakan kuasa hukum para pensiunan tersebut menjelaskan, bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN (https://bhumi.atrbpn.go.id.-red).
"Bukan hanya itu saja, sesuai surat dari Menteri BUMN pada tanggal 30 September 2014 nomor 5-567/MBU/09/2014 perihal penyelesaian permasalahan Area Lahan HGU diperpanjang dan lahan HGU yang tidak diperpanjang bahwa rumah dinas sesuai rekomendasi Jamdatun bahwa rumah dinas di HGU atau eks HGU dijual kepada penghuni sah atau penawaran umum," sebut Ali.
Ali juga menyebutkan bahwa pihaknya masih akan menunggu RDP selanjutnya yang akan mengundang beberapa instansi terkait untuk menyelesaikan perkara tersebut. Agar ada lanjutan dari hasil RDP dan mengundang misalnya BPN dan Pemerintahan Daerah. Karena penyelesaian konflik yang terjadi atas lahan di PTPN II ini kan tidak bisa diselesaikan oleh hanya pihak PTPN II
Komisi A juga menyebutkan jelas Ali bahwa pimpinan rapat yang merupakan komisi A DPRD Sumut memberikan saran agar membuka ruang diskusi atau mediasi.