Camat Medan Perjuangan Terindikasi Kangkangi Perwal Kepling

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 22:32 WIB


MEDAN realitasonline.id| Camat Medan Perjuangan Zul Solin dituding warganya terindikasi mengangkangi Peraturan Wali Kota Medan No 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Kepala Lingkungan.
Pasalnya ada calon kepala lingkungan (kepling) tetap diikutsertakan dalam ujian fit and proper test meski tak lolos verifikasi di tingkat kelurahan serta tak diusulkan lurah kepada camat.


Hal itu disebut terjadi dalam proses pemilihan dan pengangkatan kepling di Lingkungan 1, 7, dan 8 Kelurahan Sei Kera Hilir 1.
“Dalam Perwal sudah jelas, calon kepling diangkat berdasar usulan Lurah maksimal 3 nama calon. Di Lingkungan 1, 7, dan 8 tetap diundang camat ujian meski tidak lolos verifikasi serta tidak diusulkan lurah,” kata tokoh masyarakat Sei Kera Hilir 1, Imam Fahmi SAg, Selasa (22/3/2022).


Imam Fahmi yang juga mantan Ketum Badko HMI Sumut mempertanyakan dasar Camat Medan Perjuangan mengundang calon kepling untuk diikutsertakan dalam uji kelayakan dan kepatutan publik. Yang pasti dengan fakta ini, camat mengangkangi Perwal,” ujar Imam Fahmi.
Sementara itu, tokoh masyatakat Sei Kera Hilir 1 lainnya, Syaiful menilai ada indikasi Camat Medan Perjuangan semena-mena dalam proses pengangkatan Kepling.
“Kita tetap mengawal. Jika ini dibiarkan, kami akan mengadukan hal ini kepada Wali Kota Medan,” kata Syaiful.Terpisah, Lurah Sei Kera Hilir 1 Muhammad Ilfan saat dikonfirmasi menegaskan proses verifikasi calon kepling di Sei Kera Hilir 1 sudah sesuai Perwal Kota Medan.


“Untuk calon di Lingkungan 1, 7, dan 8 atas nama Elmina Purba, M Ien Zefri, dan M Nasir tidak lolos verifikasi. Namun entah kenapa camat tetap mengundang mereka untuk fit and proper test. Silakan tanya ke camat, dasar apa yang dipakai untuk calon tersebut ikut fit and proper test,” ungkap Ilfan.
Sejauh ini, Ilfan menegaskan menolak calon kepling yang tidak diusulkan dan tidak melewati proses verifikasi kelurahan.
Ada aturan, maka itu kita ikuti. Jangan mengangkangi aturan yang ada,” tukas Ilfan. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X