DPRD Medan Harap Polrestabes Tuntaskan Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Dengan Baik
MEDAN - realitasonline.id| Ketua Komisi 1 DPRD Medan Roby Barus SE MAP, Senin (25/7/2922), berharap Polrestabes Medan bisa segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan baik.
Hal ini terkait laporan masyarakat bernama Debby Novita bernomor STTLP/B/ 408/II/ YAN 2.5/ 2022/ SPKT / Polrestabes Medan tentang dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan berinisial LD yang terjadi pada hari Jum'at, 4 Februari 2022.
"Kami mendesak pihak Polrestabes Medan segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan pengaduan dari Debby Novita. Masalah anak dan ITE ini kan menjadi prioritas," sebutnya di ruang Komisi I DPRD Medan.
Apalagi sambung Roby, jargon Polisi Presisi ini "siap melayani masyarakat", ketika ada pengaduan masyarakat, dan ini harus segera dilakukan penyelidiknya .
"Untuk penyidik kita himbau agar tidak menunda-nunda proses hukumnya. Soalnya udah dari bulan Febuari 2022, hingga kini Bulan Juli belum selesai juga, ada apa ?" ujar Roby Barus.
Sementara itu, Redyanto Sidi SH MH, ahli hukum dari Universitas Panca Budi Medan menanggapi permasalahan tersebut, menjelaskan kalau ini bicara hukum tentunya harus dijelaskan dahulu Legal Standing nya sebagai wartawan. Jika permasalahan tersebut sudah terlanjur dilaporkan ke Polrestabes Medan, maka laporan tersebut harus diteruskan, karena pilihannya adalah membawa permasalahan ini ke Dewan Pers atau secara pidana.