Sementara itu, Redyanto Sidi SH MH, ahli hukum dari Universitas Panca Budi Medan menanggapi permasalahan tersebut, menjelaskan kalau ini bicara hukum tentunya harus dijelaskan dahulu Legal Standing nya sebagai wartawan. Jika permasalahan tersebut sudah terlanjur dilaporkan ke Polrestabes Medan, maka laporan tersebut harus diteruskan, karena pilihannya adalah membawa permasalahan ini ke Dewan Pers atau secara pidana.
"Karena sudah masuk pada laporan Polisi maka saya kira laporan ini harus dikawal prosesnya, apakah oknum tersebut benar-benar sebagai seorang wartawan, lalu bagaimana legalitas, badan hukum medianya dan bagaimana mekanismenya. Ia ( LD ) dalam menjalankan tupoksinya selaku diduga wartawan dalam melakukan pemberitaan sehingga tidak merugikan orang lain atau siapapun yang menjadi subjek pemberitaannya, saya kira ini lah yang harus didalami oleh pihak Kepolisian karena sudah masuk pada ranah hukum," ucap Redyanto Sidi.
Terkait isi berita yang diduga dituliskan oleh LD yang mengungkap identitas anak dan menjadikan anak sebagai nara sumber berita terkait masalah keretakan rumah tangga kedua orangtuanya, Redyanto mengatakan bahwa dalam Undang-undang nomor 40 tentang Pers sudah jelas dan harus profesional.
" Saya kira dalam Undang -undang pers sudah jelas, dan wartawan itu harus profesional apalagi terhadap anak tentu dalam berita harus diinisialkan namanya, wajah harus di blur dan identitas anak tidak boleh ditampilkan maupun fisik tidak boleh ditampilkan karena dampak-dampak ini akan ada pada si anak.
Dampak lainnya sambungnya lagi, tidak hanya pada saat pemberitaan maupun setelah pemberitaan maka akan menjadi preseden dan dampak yang buruk bagi si anak.
"Dan ini saya kira harus didalami juga. Kalau ini terjadi saya kira, maka ini hal yang wajar jika ada laporan polisinya dan terhadap oknum wartawan nya saya kira perlu dilakukan langkah-langkah kongkrit dalam proses hukumnya, termasuk juga melakukan pengujian kembali, benarkah orangnya ini wartawan karena bila ada oknum wartawan yang demikian. Saya kira aneh juga, masak tidak menguasai dan memahami SOP sederhana yang diwajibkan oleh undang-undang, saya kira Polisi harus menelusuri hal tersebut," tegas Redyanto Sidi.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Panca Budi ini juga mengatakan bahwa lembaga yang menaungi Pers harus juga melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap kasus ini dalam kode etik jurnalistik.
" Saya kira pihak penyidik Kepolisian harus bergerak cepat karena ini tidak hanya menyangkut perkaranya saja tapi juga menyangkut personaliti dan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian dan juga menyangkut si anak yang sudah menjadi korban perceraian orang tuanya juga kembali menjadi korban pemberitaan, saya ingin mengatakan bahwa kasus ini harus diprioritaskan, tapi ada hal yang saya lihat yang sifatnya urgent dalam kasus ini hingga pihak Kepolisian harus bergerak cepat apa lagi laporanya sejak Februari 2022, sudah hampir 5 bulan, saya kira idealnya dalam waktu 5 bulan sudah ada langkah kongkritnya hingga LP tersebut bisa berjalan dan naik ke penyidikan atau sudah ada yang diduga menjadi tersangka dalam peristiwa ini,' pungkasnya.