DPRD Medan Skorsing RDP Sengketa Ahli Waris Chalik Anwar dengan PT KAI

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 01:16 WIB
Ahli Waris H Chalik Anwar pada RDP dengan PT KAI di ruang Komisi I DPRD Medan. (Ist)
Ahli Waris H Chalik Anwar pada RDP dengan PT KAI di ruang Komisi I DPRD Medan. (Ist)

MEDANrealitasonline.id | Ketua Komisi I DPRD Medan Roby Barus, Selasa (9/8/2022), skorsing rapat dengar pendapat (RDP) ahli waris H Chalik Anwar dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa. Kedua pihak ternyata tidak dapat menunjukkan bukti dan kelengkapan berkas objek yang diperselisihkan.

Ketua Komisi 1 dengan tegas meminta agar kedua belah pihak saling melengkapi  berkas dan bukti yang dapat diserahkan kepada Komisi 1. RDP akan dilanjutkan apabila berkas yang diminta dapat dipenuhi oleh kedua belah pihak yang berselisih, kata Roby Barus tegas.

RDP Komisi I DPRD Medan menghadirkan Fatia Andryani, putri dari Almarhum H Chalik Anwar yang menuntut  PT KAI agar mengembalikan semua barang milik mereka yang diambil saat eksekusi pada 22 Januari 2022,  dengan cara memagar rumah mereka tanpa ada putusan Pengadilan Negeri Medan atau somasi pada objek berupa rumah di Jalan Angsana Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur. Fatia Andryani mengaku keberatan jika rumah dan tanah miliknya diambil PT KAI, sebab tanah tersebut merupakan tanah milik orangtuanya seorang anggota TNI AD berpangkat Kapten dan di Dwi Fungsikan bekerja di PT KAI saat itu.

"Kami memiliki surat yang membuktikan bahwa rumah yang dieksekusi adalah milik orang tua kami yang dulunya diberikan pemerintah sebagai penghargaan atas jasa kerjanya. Orangtua kami pernah bekerja di PT KAI sejak masih hidup sampai pensiun," terang Fitryani dihadapan perwakilan PT KAI, perwakilan Kodim 0201/Medan dan anggota dewan.

Fatia Andryani kecewa  karena PT KAI tidak ada memberikan surat pemberitahuan kepada mereka. " Pihak PT KAI mengirimkan surat tiga kali atas nama Sipayung yang tinggal di rumah tersebut. Bukan kepada saya selaku ahli waris," kata Fatia yang sekali lagi  menyampaikan SIP itu diberikan langsung oleh Panglima TNI Angkatan Darat karena bapaknya waktu itu dikaryakan maka dibuatlah surat SPI PJKA, karena bapaknya saat itu masih TNI AD dan di dwifungsikan. 

"Bapak saya dikaryakan oleh PJKA sebagai Kepala Satu Ekspoitasi Sumatera Utara, maka di SPI dituliskan PJKA, nama saya juga ada di situ,"ujarnya.

Fatia Indryani mempertanyakan atas dasar dan hak apa PT KAI mengambil tanah tersebut. Dia meminta PT KAI agar membuka seng-seng penutup rumah dan tidak ada pekerjaan yang dibuat untuk disewakan kepada pihak ketiga. Dia juga telah mengadukan masalah rumah tersebut ke Ombudsman untuk dicek apakah benar merupakan aset negara yang terdaftar di PJKA. Ternyata tidak terdaftar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X