DPRD Medan Skorsing RDP Sengketa Ahli Waris Chalik Anwar dengan PT KAI

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 01:16 WIB
Ahli Waris H Chalik Anwar pada RDP dengan PT KAI di ruang Komisi I DPRD Medan. (Ist)
Ahli Waris H Chalik Anwar pada RDP dengan PT KAI di ruang Komisi I DPRD Medan. (Ist)

"Jadi itu bukan termasuk aset negera milik PJKA. Makanya saya mempertanyakan apa dasar pihak PT KAI mengklaim rumah itu aset PJKA.  Saya juga ada mendapat surat dari Departemen Perhubungan yang menyatakan, bahwa pelengkap kereta api bukan merupakan alas hak kepemilikan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No.5 Tahun 1960. Jika mengacu kepada pelengkap, maka itu jelas bukan PT KAI punya. Mengacu kepada aset negara juga tidak terdaftar, jadi atas dasar apa PT KAI mengambil tanah dan rumah kami,"  ujarnya dengan nada kesal.

Setelah mendengar paparan dari ahli waris Chalik Anwar,  Roby Barus menegaskan jika masih ada perkara yang belum diputuskan Inkrah, maka PT KAI tidak boleh melakukan segala bentuk kegiatan atau aktivitas di rumah yang disengketakan. Roby minta PT KAI menyiapkan semua bahan yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan penertiban rumah di Jalan Angsana Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur.

"Kedua belah pihak harus segera melengkapi berkas terkait permasalahan tersebut agar dewan dapat mempelajarinya  Apabila diperlukan dewan akan turun meninjau ke lokasi," kata Roby Barus.

Roby Barus menekankan PT KAI seharusnya melayangkan surat kepada ahli waris dan bukan kepada penunggu rumah. Secara legalitas pastinya PT KAI tahu siapa pemegang surat kepemilikan rumah. 

Sementara itu perwakilan PT KAI dari Bagian Hukum mengaku mereka telah melakukan penertiban sesuai SIP. Di dalam SIP, kata bagian hukum, ada disebutkan penempatan kepada Almarhum H Chalik Anwar. Apabila sudah berbeda kepemilikan atau yang menempati sudah berbeda segera dilaporkan kepada pemiliknya.

"Siapa pemiliknya di dalam SIP dijelaskan adalah PJKA atau dalam hal ini PT KAI Persero," tegasnya.

Sambung bagian hukum lagi, surat mereka telah diketahui oleh penghuni dan ahli waris. Esensi dari surat PT KAI sudah tersampaikan pada pihak keluarga dan surat itu sudah tiga kali dilayangkan.  "Kami juga membuka ruang untuk diskusi dan negosiasi," tegasnya. Dia menambahkan aset yang dibawa dari rumah baik itu perkakas dan tanamannya, saat ini masih ada dan tersimpan baik di gudang PT KAI di Brayan.

Untuk tali asih, pihak PT KAI ada memberikan. Namum dikarenakan anggaran kecil, maka tidak sesuai yang seperti yang diinginkan. "Kami sampai saat ini ada memberikan tali asih bagi para pensiunan yang mau mengosongkan rumah yang merupakan aset milik PT KAI," sebutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X