MEDAN – realitasonline.id | Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 22 Desember 2022.
Perpanjangan program pemutihan PKB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022. Sebelumnya program itu dibuka mulai 6 September-30 November 2022.
"Diperpanjang sampai 22 Desember 2022," ujar Kepala BPPRD Sumut, Achmad Fadly, pada konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (30/11/2022).
Hadir pada konferensi pers itu, Dirlantas Polda Sumut, diwakili Kasi STNI, Kompol Agung Andika Putra SIK, dan
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi.
Kepala BPPRD Achmad Fadly menjelaskan perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode pendaftaran diperpanjang sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.
Lebih lanjut Achmad Fadly mengatakan alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB tersebut untuk mengakomodir keinginan masyarakat. "Animo masyarakat sangat tinggi," ujar Fadly.
Alasan lain adalah karena saat ini sedang berproses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumut. "Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi," lanjut Achmad Fadly.