“Namun harus dipahami tunggakan itu tetap ada dan harus dilunasi jika suatu waktu punya uang. BPJS punya program mempermudah masyarakat membayar tunggakan yakni dengan cara mencicil. Warga bisa menghubungi BPJS, mereka akan menjelaskannya secara rinci dan memberi web BPJS agar bisa melakukan pembayaran secara online,” tuturnya.
Warga Medan yang menggunakan UHC dilayani perawatannya di kelas 3, tidak boleh naik kelas bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 yang menunggak. Bisa saja warga tidak melunasi tunggakan tersebut, tapi mendapat pelayanan di kelas 3 lewat UHC. Meski demikian tunggakan tetap ada sampai kapanpun sebelum dilunasi.
“Jika mau naik kelas, lunasilah dulu tunggakan mandirinya, setelah lunas barulah bisa dilayani di kelas 1 atau 2. Selagi masih menggunakan UHC, harus rela dirawat di kelas 3,” tuturnya. (AY)