DPRD Medan Imbau BPJS Kesehatan Cabut Izin Rumah Sakit Nakal

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 19:56 WIB
DPRD Medan Imbau BPJS Kesehatan Cabut Izin Rumah Sakit Nakal
DPRD Medan Imbau BPJS Kesehatan Cabut Izin Rumah Sakit Nakal

“Namun harus dipahami tunggakan itu tetap ada dan harus dilunasi jika suatu waktu punya uang. BPJS punya program mempermudah masyarakat membayar tunggakan yakni dengan cara mencicil. Warga bisa menghubungi BPJS, mereka akan menjelaskannya secara rinci dan memberi web BPJS agar bisa melakukan pembayaran secara online,” tuturnya.

Warga Medan yang menggunakan UHC dilayani perawatannya di kelas 3, tidak boleh naik kelas bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 yang menunggak. Bisa saja warga tidak melunasi tunggakan tersebut, tapi mendapat pelayanan di kelas 3 lewat UHC. Meski demikian tunggakan tetap ada sampai kapanpun sebelum dilunasi.

“Jika mau naik kelas, lunasilah dulu tunggakan mandirinya, setelah lunas barulah bisa dilayani di kelas 1 atau 2. Selagi masih menggunakan UHC, harus rela dirawat di kelas 3,” tuturnya. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X