MEDAN - realitasonline.id | DPRD Medan sesalkan Perumda Pasar yang terkesan sangat buruk dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan. Hal itu disampaikan anggota Komisi 3 DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution, Selasa (21/3/2023).
Miliar Syahputra meminta Perumda Pasar sebaiknya segera mengkaji ulang kontribusi 95 unit ruko di Jalan Pandu Baru Kota Medan.
"Saya sangat prihatin dengan buruknya pengelolaan aset Pemkot Medan yang dikelola Perumda Pasar," ucap Mulia yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Ruko di Jalan Pandu Baru.
Menurutnya, aset milik Pemkot Medan di kawasan pertokoan itu ditemukan membayar sewa satu unit rumah toko (ruko) hanya sebesar Rp78.900 per bulan.
Selain harga sewa sangat murah, ternyata ada manipulasi soal jumlah unit ruko berdasarkan pengakuan manajemen Perumda Pasar sebanyak 57 unit menjadi 95 unit.
"Fakta di lapangan sebenarnya ada 95 unit ruko. Beberapa orang oknum memiliki ruko lebih dari satu unit, namun kontribusinya cuma satu unit," tutur dia.
Belum lagi, beber politisi ini, dari hasil temuan menyebutkan bahwa nama penyewa yang tertera di Perumda Pasar, tapi penyewa itu menyewakan lagi kepada pihak lain.