Penerimaan POLRI 2023, Bintara dan Tamtama Dibuka 31 Maret Hingga 9 April

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 15:43 WIB
Ilustrasi penerimaan Polri. (flickr.com) (Realitasonline.id/AY))
Ilustrasi penerimaan Polri. (flickr.com) (Realitasonline.id/AY))


Medan - Realitasonline.id| Seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2023 akan dibuka untuk Tamtama, Bintara dan Akademi Polisi (Akpol) dalam waktu dekat ini.

Pendaftaran calon taruna Bintara Polri biasanya jumlah pendaftarnya lebih banyak dibanding Tamtama. Mengapa Bintara lebih diminati, karena Bintara memiliki pangkat di atas Tamtama.

Ditambah lagi masa pendidikannya juga tidak jauh berbeda. Pendidikan Tamtama Polri selama lima bulan, sementara masa pendidikan Bintara selama tujuh bulan.

Baca Juga: Tausiah UAS di Rumah Dinas Gubernur Bikin Edy Rahmayadi Takjub

Setelah dinyatakan lulus menjalani masa pendidikan selama tujuh bulan di Sekolah Polisi Negara (SPN), para taruna bintara akan menerima pangkat awal sebagai brigadir polisi dua (Bripda).

Pangkat tersebut bisa terus meningkat hingga mencapai ajudan inspektur satu (Aiptu).

Dilansir Realitasonline.id, Senin (3/4/2022), dari polri.go.id khusus untuk penerimaan Bintara Polri 2023 dibuka mulai 31 Maret 2023 sampai tanggal 11 April 2023.

Bagi yang berminat, perhatikan persyaratan yang dibutuhkan. Dalam persyaratan khusus calon bintara Polri 2023 disebutkan pendidikan minimal SMA atau MA jurusan IPA, IPS dan Bahasa atau SMK (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan).

Baca Juga: Mahasiswa Lintas Agama Gelar Aksi Ramadhan

Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Polri, berikut rangkaian yang akan dilalui oleh para calon taruna bintara Polri.

Syarat umum pendaftaran lengkap yang harus dipenuhi calon Taruna Tamtama dan Bintara Polri:

1. Peserta memiliki ijazah SMA.

2. Peserta bukan anggota atau mantan anggota dari Polri/TNI/ASN atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang Undang Dasar 1945, dan Pancasila.

4. Sehat jasmani dan rohani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X