Siap Digunakan! Cek 7 Nomor Hp Layanan Pengaduan THR Disnaker Kota Medan

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Minggu, 9 April 2023 | 07:20 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Illyan Chandra Simbolon. (Realitasonline.id/Komifo Medan)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Illyan Chandra Simbolon. (Realitasonline.id/Komifo Medan)

Medan - Realitasonline.id| Disnaker Kota Medan membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Layanan ini diharapkan dapat membantu pekerja terkendala dalam mendapatkan THR tersebut sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon saat dihubungi Sabtu (8/4) malam.

Baca Juga: Pemkab Labuhanbatu Tinjau Korban Puting Beliung Di Danau Bale

Ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu adalah 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

"Tujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik,” ucapnya

Dia mengatakan, dengan tujuan nomor layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk kita tindaklanjuti.

Baca Juga: Mau Daftar Sekolah Kedinasan 2023? Berikut Instansi yang Buka Tahun Ini Mulai dari PKN STAN sampai STIN

“Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,” ungkapnya.

Call center ini, lanjutnya, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR. Lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR.

Chandra mengatakan, pembukaan call center ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Ketenagakerjaan yang meminta daerah membuka posko pengaduan THR.

Baca Juga: Hadiri Nuzulul Quran, Edy Rahmayadi di Kampus UISU Musa Rajekshah di Hotel Grand Inna

“Call center ini merupakan salah satu inovasi posko pengaduan yang bertujuan agar pekerja yang terkendala mendapatkan THR bisa mengadu secara cepat, tidak terhalang oleh jarak dan waktu,” ucapnya. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X