Medan - Realitasonline.id | Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkaan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Membayar zakat merupakan rukun Islam ketiga yang perlu dipenuhi untuk menyempurnkan ibadah yang dilakukan.
Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib bagi seluruh kaum muslim baik laki-laki maupun perempuan, baik besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan seorang bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.
Zakat ini yang wajib ditunaikan menjelang hadirnya bulan Syawal atau mendekati lebaran Idul Fitri.
Besaran zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah yang bersangkutan. Misalnya, di Sumatera Utara besarannya 2,5 kilogram beras.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Pintu Alas Aceh Tenggara Mulai Terendus? LSM Gempur Minta Polda Aceh Turun Tangan!
Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra, yang mengatakan bahwa:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap muslim meredeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan" (HR Bukhari Muslim).
Dengan adanya kewajiban ini maka tidak dianjurkan untuk meninggalkannya. Jiika ada kesulitan maupun halangan, Islam memberikan kemudahan agar bisa diwakilkan oleh orang lain.
Hikmah dan Tujuan Pembayaran Zakat Fitrah
Bulan Ramadhan menjadi kesempatan bagi seluruh umat muslim di dunia untuk memperbaiki diri dan beramal sebanyak-banyaknya. Zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah di bulan Ramadhan.
Tidak hanya memperoleh pahala dari berbagai ibadah, namun juga disucikan kembali jiwa dan harta melalui zakat fitrah.
Zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa bulan suci Ramadhan dan terdapat hikmah zakat fitrah bagi umat Islam yang melaksanakannya.
Zakat fitrah memiliki hikmah yang dapat kita petik bersama , yaitu: