"Saya tegaskan pada PP No 16 Tahun 2021 tidak ada dikatakan boleh membangun tanpa ada keluar PBG. Tujuan PBG bukan hanya urusan retribusi. PBG itu untuk mengatur letak bangunan atau tata ruang kota agar estetikanya lebih teratur. Sepanjang persyaratan tidak memenuhi tidak akan keluar PBG nya. Untuk pabrik beton tersebut sebaiknya jangan ada dahulu aktifitas apapun sebelum dikeluarkan izinnya," terang Endar.
Mewakili masyarakat, Edy Surbakti yang tinggal berbatasan langsung dengan lokasi pabrik mengaku sejak awal pembangunan dia tidak pernah dilibatkan dan diakuinya jika dampak dari pembangunan telah menyebabkan air timbunan masuk ke halaman rumahnya.
"Kami warga menolak pabrik beton. Sesuai Perda 01/2022, aktivitas pabrik telah menimbulkan partikel debu yang menyebabkan polusi udara dan menggangu pernapasan. Kami harap Pemko Medan dan DPRD membuat drainase ke lingkungan kami. Kami dari masyarakat mendukung kegiatan pabrik asal sesuai dengan peruntukannya. Itu haknya pemilik karena itu tanahnya. Namun pakailah tanah sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar dan masyarakat lain. Kita harus cermati lebih dalam kepentingan masyarakat,"tutupnya.(AY)