Medan - Realitasonline.id| Komisi 4 DPRD Medan sepakat mengeluarkan rekomendasi menutup Pabrik Beton di Kelurahan Tanjung Selamat.
Rekomendasi penutupan itu hasil kesimpulan rapat dengar pendapat dari penolakan warga setempat atas keberadaan pabrik beton di Lingkungan 8 Jalan Flamboyan Raya Tanjung Selamat Medan Tuntungan, Selasa (11/4/2023).
Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik, anggota Komisi 4 juga Kadis DPKPPR Kota Medan Endar Lubis, Camat, Lurah, perwakilan masyarakat Lingkungan 8 Jalan Flamboyan Raya dan Kepling 8.
Baca Juga: Enam Jaksa Akan Giring Aktor Kasus Gugatan HGU PTPN2 ke Sidang PN
Dalam RDP tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak sempat kesal karena menurutnya, Lurah Tanjung Selamat seharusnya tidak melakukan fasilitasi warga dan pemilik bangunan yang keberatan dengan adanya bangunan pabrik tersebut, apalagi diketahui pihak Perkim sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP1).
"Kita sayangkan sekali seharusnya Lurah mengejar terus perizinan pabrik beton yang dikeluhkan warga yang menyebabkan kemacetan dan polusi udara,"katanya.
Haris Kelana Damanik mengaku pengalaman yang sering mereka dengar saat dimintai kelengkapan izin pendirian bangunan selalu mengatakan sudah lengkap, sementara ketika di cek dilapangan ternyata belum memiliki izin lengkap.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Cek Kesiapan Jalan Alternatif Medan Berastagi via Kutalimbaru
"Di sini kita sayangkan tidak ada koordinasi pihak kelurahan, kecamatan termasuk juga pihak Perkim dan Satpol PP sehingga akhirnya warga mengadukan permasalahannya ke DPRD Medan," terang Harris.
Sementara itu, Daniel Pinem anggota Komisi4 mengaku sering melintas di Jalan Flamboyan Raya dan diakuinya sejak keberadaan pabrik beton milik PT Putra Raiandra Energi telah menimbulkan kemacetan panjang apalagi ketika ada pekan di pasar Melati.
Baca Juga: Gubernur Edy Kukuhkan Ritha Fatimah Dalimunte Jabat Direktur Eksekutif KDEKS Sumut
Disebutkan Daniel lagi diketahui dari rapat bangunan pabrik tidak sesuai LDTR. "Kalau kita cermati apa dan
bagaimana yang harus kita buat ke depan, kami sangat apresiasi adanya laporan masyarakat. Dampak dari pabrik beton ini warga setiap hari mengalami kemacetan, belum lagi masalah banjir yang terus menghantui di daerah itu seperti saluran banjir asalnya selalu dari drainase yang melewati tanah masyarakat, seperti di Jalan Seroja 7, 5,4,3,2,1 dataran rendah. Pencemaran udara dihasilkan adebu dari pabrik," tutur Daniel.
Sementara itu Kadis Perumahan Kawasan Pemukimam Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP-1) kepada perusahaan pabrik beton tersebut.
Baca Juga: Kata Wagub Musa Rajekshah 2 Hal Ini Bikin Anak Muda Tertarik Bisnis Sawit