Belawan - Realitasonline.id | Terkait dugaan oknum petugas Ditjen BC (Bea Cukai) menghalang-halangi Jurnalis saat melakukan liputan pemusnahan barang bukti hasil tindakan kepabeanan di Dermaga Bea Cukai di Belawan 1, tidak hanya mengecewakan para wartawan, SMSI Sumut juga angkat bicara.
Sebelumnya, penghalangan tugas jurnalistik diduga dilakukan Humas Kanwil BC Sumut FRH terjadi di tengah tajamnya sorotan masyarakat atas perkara agregat ratusan triliun disampaikan Menkopolhukam di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI.
Dalam grup Whats App Jurnalis beredar video dugaan saat terjadi perdebatan antara puluhan wartawan dengan seorang wanita diduga Humas Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Sumut FRH, Saling jawab terlihat pada video itu. Lalu masuk seorang pria mencoba menengahi.
Baca Juga: Anggota DPRK Agara dari Partai Demokrat Larang Wartawan Liput RDP Suap Rekrutmen PPS
Diawal rekaman terdengar suara wanita diduga FRH meminta kuli tinta masuk ke lokasi pemusnahan dengan tertib, karena sejak awal puluhan wartawan merasa dipersulit itu spontan mengatakan mereka tak pernah ribut-ribut.
Lalu terlihat datang seorang pria berkacamata berusaha menenangkan situasi, namun puluhan jurnalis yang merasa dipersulit aksesnya dalam melaksanakan tugasnya menolak atas sikap dugaan penghalangan tugas pers tersebut.
Ketua kolaborasi jurnalis Medan Belawan (KJMB) Samsul Bahri Hasibuan dikonfirmasi Senin (10/4/2023) menilai, kejadian tersebut diduga adanya praktek tidak transparannya Humas Kanwil DJBC Sumut berinisial FRH ini.
“Saya menduga terjadi penghalangan melaksanakan tugas jurnalistik. Saya akan berkoordinasi dengan Penasehat Hukum di Redaksi saya guna melakukan langkah hukum,” ujar Wartawan senior ini.
Baca Juga: 20 Jurnalis Taput Terima Hadiah Lomba Karya Tulis
Dijelaskan Syamsul yang juga Ketua Kelompok Pers di Belawan itu, awalnya bersama teman- teman media yang bertugas di Belawan akan meliput kegiatan pemusnahan barang bukti penyeludupan di Dermaga Pabean Bea Cukai Sumatera Utara Jalan Karo Belawan.
Namun Syamsul mengaku, mereka tak diperkenankan meliput dengan alasan, Kanwil DJBC Sumut telah membawa puluhan wartawan lain untuk meliput kegiatan itu, merasa haknya selaku Jurnalis dihalangi dengan alasan tak masuk akal, Syamsul dan wartawan lain protes.
“Katanya mereka (Humas Bea Cukai Sumut,red) membawa puluhan wartawan untuk meliput acara pemusnahan, jadi kami tak diperbolehkan masuk. Apa urusannya, mau berapa banyak dibawa mereka wartawan, tugas jurnalistik di lindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.
Baca Juga: Saat Buka Puasa Bersama Jurnalis, Prof. Agussani : Kemajuan UMSU Tak Terlepas Dari Peran Pers