Ditegaskan Syamsul, kepada Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, tegas dikatakannya, kalau wartawan yang melaksanakan tugas tersebut ilegal dipersilahkan untuk ditangkap. “Kalau kami ilegal, silahkan tangkap,” kata Syamsul mengulang ucapannya di depan FRH sang Humas Kanwil Bea Cukai Sumut.
Humas Kanwil DJBC Sumut Fatimah R Hutabarat yang dikonfirmasi wartawan, Senin (10/4/2023) tak merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan ke WhatsApp. Meski 2 centang, hingga berita ini ditayangkan, Fatimah dan membalas.
Staff Kakanwil DJBC Sumut, OK Robby juga mendadak cuek. Pesan mohon disampaikan ke Kakanwil DJBC Sumut Parjiya tak kunjung dijawab. Meski di laman WA nya terlihat 2 centang biru.
Dilansir media online, sebanyak 634 bal sepatu dan pakaian bekas serta 15 kantong obat obatan herbal yang ditaksir bernilai Rp1,2 miliar dimusnakahkan Bea Cukai Sumatera Utara.
Baca Juga: F1H20 Toba 2023, Kemenkominfo Hadirkan Jaringan Internet Berkekuatan Tinggi Mudahkan Kerja Jurnalis
Pemusnahan sejumlah barang selundupan itu dengan cara dibakar di Dermaga Pabeanan Bea Cukai Sumatera Utara, Jalan Karo, Belawan.
"Sejumlah barang selundupan, seperti pakaian bekas, sepatu dan obat - obatan herbal. Serta pemusnahan barang selundupan dilakukan dengan cara dibakar," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut Erris J Napitupulu saat di konfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp terkait larangan tugas jurnalistik mengatakan, wartawan dilarang meliput itu ranahnya PWI, tetapi PWI dan SMSI selalu berdampingan. Tentunya PWI pasti sangat mengencam tindakan dilakukan pihak instansi tersebut.
"Perusahaan media itu sudah terverifikasi dan para wartawannya banyak yang sudah mengikuti ujian kompetensi wartawan (UKW) jadi jangan ada pihak instansi yang mengatakan bahwasanya wartawan yang bertugas di lapangan itu abal-abal," tegas Erris.
Erris menjelaskan, pada dasarnya wartawan yang melakukan tugas peliputan itu sudah di lindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. (AH/Tim)