Medan - Realitasonline.id | Sedikitnya ada delapan poin yang dituntut massa buruh dalam aksinya di DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (1/5/2023) bertepatan May day hari buruh sedunia.
Delapan point yang dituntut, cabut undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU No6/2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Usut tuntas jual beli lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Dagang Krawang Tanjungmorawa yang diduga sarat korupsi kolusi dan nepotisme.
Kemudian menuntut segerakan reforma agraria dan kedaulatan pangan, sahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumahtangga (PRT). Menolak RUU Kesehatan, menolak perlementary treshold 4 persen, termasuk syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen, karena syarat ambang batas parlemen dan presiden telah membahayakan demokrasi.
Baca Juga: KPU Resmi Buka Pendaftaran Caleg Pada 1-14 Mei 2023
Selain itu, massa buruh juga menuntut agar memilih presiden pro buruh dan rakyat kecil serta segera selesaikan kasus-kasus buruh yang selama ini mengkebiri hak-hak buruh.
"Para buruh akan mendukung calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja. Bagi buruh, haram berkoalisi dengan partai yang mengesahkan UU Cipta Kerja," ujar buruh sembari meneriakkan agar pemerintah segera menghapus outsourcing serta tolak upah murah.
Selesai melakukan orasi di depan gedung DPRD Sumut, massa pengunjuk rasa memberi hadiah bunga mawar merah kepada aparat kepolisian dari Polrestabes Medan, sebagai tanda simpati kepada aparat yang telah mengawal aksi buruh dengan tertib.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Turun Per 1 Mei 2023, Cek Harga Setiap Daerah
Kemudian buruh melakukan doa bersama untuk kesejahteraan buruh dan meninggalkan gedung dewan dengan tertib, karena tidak ada seorangpun anggota dewan yang hadir, karena bertepatan dengan hari libur nasional.
Selama aksi buruh berlangsung, Jalan Imam Bonjol depan Gedung DPRD Sumut ditutup sementara oleh aparat kepolisian, karena badan jalan digunakan massa buruh sebagai tempat berorasi, sehingga arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Raden Saleh Medan.(MIS)