Medan Kota Pertama Di Indonesia Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Wali Kota Banjarmasin Ingin Belajar

photo author
- Senin, 22 Mei 2023 | 06:00 WIB
Wali Kota Banjarmasin saat berkunjung ke Kota Medan dan kaeru kredit pemerintah daerah. (Realitasonline.id/Kominfo Medan)
Wali Kota Banjarmasin saat berkunjung ke Kota Medan dan kaeru kredit pemerintah daerah. (Realitasonline.id/Kominfo Medan)

Medan - Realitasonline.id| Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina terkesan dengan pembangunan di Kota Medan. Salah satu hasratnya ingin berkunjung ke Kota Medan adalah karena ingin belajar bagaimana penerapan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) yang merupakan hal baru bagi sejumlah pemerintah daerah di Indonesia khususnya di Pemko Banjarmasin.

Medan adalah kota pertama di Indonesia yang telah menerapkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD, sehingga kehadiran kami dari rombongan Pemko Banjarmasin ke Kota Medan untuk bersilaturahmi sekaligus belajar terkait penerapan penggunaan KKPD yang telah diterapkan oleh Pemko Medan, kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, kemarin.

Baca Juga: Musa Rajekshah Hadiri Halal Bi Halal DPD IKA UISU Di Sofyan Hotel Jakarta

"Kota Medan kota yang pertama melaksanakan program KKPD, tentunya kami Kota Banjarmasin juga ingin melaksanakan program tersebut. Untuk itu sesuai arahan Bank Indonesia kami diminta belajar ke Kota Medan agar tahun ini penggunaan KKPD dapat diterapkan di kota Banjarmasin," jelasnya.

Sebagai Pemerintah Daerah pertama di Indonesia yang menerapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution dinilai telah berhasil melaksanakan pembiayaan belanja pemerintah menggunakan KKPD.

Baca Juga: Diduga Arus Pendek Penyebab Kebakan, Kapolres Batubara Silaturahmi dan Beri Bantuan

Atas keberhasilan itu Pemko Banjarmasin berkunjung ke Kota Medan untuk belajar guna mengimplementasikan penggunaan KKPD di Kota Banjarmasin. Kehadiran rombongan Pemko Banjarmasin ke Kota Medan ini diterima Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kepala BPKAD Zulkarnain

Dijelaskan Kepala BPKAD, selain tiga Peraturan Pemerintah Pusat, dasar pelaksanaan KKPD di Kota Medan juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan nomor 55 tahun 2022 tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD.

Baca Juga: Gubsu Edy Saksikan Balap Motoprix 2023 di Sirkuit Multifungsi Pemprov Sumut, Tinjau Fasilitas PON 2024

Menurut Zulkarnain, tujuan penerapan penggunaan KKPD ini kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas. Selain itu Penggunaan KKPD ini transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia dan barang /jasa menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin elektronic data capture.

"Penggunaan KKPD ini juga dapat menjamin Keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud," kata Zulkarnai.

Disamping itu efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau Idle Cash dan efesiensi biaya administrasi transaksi pemerintah daerah dari penggunaan UP, serta akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD, kata Zulkarnain lagi.

Baca Juga: Harga Jengkol di Pasar Tradisional Deliserdang Per Kilogram Setara Daging Sapi Rumah Makan Padang Kewalahan

Dia pun mengungkapkan penggunaan KKPD ini juga sebagai salah satu penggerak ekonomi kota khususnya meningkatkan kesejahteraan UMKM Lokal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X