Medan - Realitasonline.id | Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setahun sekali sehingga membuat umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji harus menunggu waktu yang tepat. Dalam penyempurnaan ibadah haji salah satunya adalah melakukan tawaf, yakni mengelilingi ka'bah 7 kali.
Tawaf merupakan salah satu rukun ibadah dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji ataupun umroh yang sifatnya wajib, sehingga dalam pekerjaannya harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Jika tidak, maka ibadah yang dilakukannya akan batal dan sia-sia.
Baca Juga: FGM Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembakaran Balai Pengajian Muhammadiyah Di Bireuen
Lantas, bagaimana hukumnya ketika melaksanakan tawaf jamaah laki-laki dan perempuan berada pada situasi yang saling berdesakan yang bukan mahram dan hal tersebut tak bisa terhindarkan? Sebagaimana menurut Syekh Abu Malik dalam kitab fiqih as-sunnah Li Annisa ia berpendapat bahwa:
"Tidak sepatutnya kaum wanita melakukan desak-desakan dengan laki-laki saat melakukan tawaf ataupun dalam menyentuh yamani dan mencium Hajar Aswad," tulisnya. Bahkan, Imam Syafi'i juga berpendapat dalam kitab Al um bahwa makruh bagi laki-laki ataupun perempuan berdesakan saat tawaf.
Kemudian, riwayat Aisyah: "Allah tidak akan memberikan pahala jika engkau melakukan dorong-dorongan pada laki-laki kenapa engkau tidak bertakbir dan terus lewat saja?"
Kemudian, Sa'id dari Usman bin Sam Al Rabbi berkata: "Kalian menemukan kesenggangan di tengah orang-orang yang tawaf maka bertakbirlah dan lewatlah".
Baca Juga: Pekerjaan Perbaikan Jalan Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun di Paluta dan Palas Dikebut Start Juni Ini
Di dalam buku Al jami' fi fiqi Annisa menyebutkan bahwa perempuan tidak diperbolehkan berdesak-desakan dengan laki-laki saat sedang tawaf apalagi berdesak-desakan untuk menyentuh hajar aswad. (MIF)