Medan - Realitasonline.id| DK (Dewan Kehormatan) dan DKP (Dewan Kehormatan Provinsi) PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) menegaskan jabatan Ketua DK PWI harus dipilih melalui Kongres.
Hal ini sesuai amanah Pedoman Rumah Tangga (PRT) PWI pasal 21 ayat 1 yang menyebutkan Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres melalui sistem yang ditetapkan oleh Kongres.
Begitu juga untuk jabatan Ketua DKP ditingkat PWI provinsi harus dipilih melalui Konferensi.
Baca Juga: MTQ ke-36 Kabupaten Bireuen Akan Berlangsung di Lima Lokasi
Penegasan ini disampaikan terkait munculnya keinginan sekelompok orang dengan menyisipkan wacana penetapan Ketua DK hanya ditetapkan Ketua PWI dan formatur terpilih di Kongres.
Sedangkan penetapan Ketua DKP hanya melalui penetapan Ketua PWI dan formatur terpilih di Konferensi Provinsi melalui draft perubahan PD PRT yang akan disahkan di Kongres PWI nantinya.
Demikian poin penting hasil kesimpulan Rapat DK dan DKP PWI se-Indonesia yang digelar melalui zoom meeting yang dipandu Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang dan anggota DK PWI Raja Pane, Jumat 16 Juni 2023.
Baca Juga: Raih Kinerja Positif 2022, Inalum Fokus Kebut Hilirisasi Produk
Rapat yang diikuti sejumlah Ketua DKP di antaranya Sibatang Kayu (DKI), Djoko Tetuko (Jatim), M Syahrir (Sumut), Anjar Hari Wartono (Surakarta), Replianto (Babel), Dion DB Putra (NTT), Haris Zakaria (Gorontalo).
Selanjutnya, Edy Marpaung (Jambi), Suherlan dan M Syafrin (Jabar) juga menyimpulkan beberapa hal yang dinilai penting terkait wacana amandemen PD PRT PWI pada Kongres PWI yang akan digelar pada September 2023 mendatang.
Rapat ini juga bertujuan memberi masukan kepada tim penyempurnaan PD PRT yang akan menyampaikan hasil draft amandemen PD PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Prilaku Wartawan (KPW) kepada para Ketua PWI Provinsi se Indonesia dan Ketua SIWO PWI se Indonesiayang dirangkai dengan kegiatan Silaturahmi Nasional Olahraga di Gedung PWI Pusat, Sabtu 17 Juni 2023.
Baca Juga: Ketua PMI Taput Minta Relawan Motor Gerakan Antisipasi Kebencanaan
Rapat DK DKP juga mengkritisi pembahasan penyempurnaan PD PRT, KEJ, KPW maupun sosialisasinya yang tidak melibatkan unsur DKP PWI se Indonesia selaku pelaksana aturan guna memberi masukan, karena DK dan DKP itulah yang diberikan mandat oleh anggota melalui Kongres dan Konferensi untuk melakukan pengawasan dan penegakan etik sekaligus pemberi sanksi jika terjadi pelanggaran PD-PRT, KEJ dan KPW.
Dikhawatirkan, perubahan sejumlah pasal-pasal yang dianggap krusial ini dapat merusak tatanan organisasi profesi dalam menegakkan profesionalisme organisasi.