“Jadi dimana pun warga Medan dan dalam kondisi apapun harus bisa dilayani di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Baca Juga: 11 Ribu Lebih Keluarga Penerima Manfaat di Padangsidimpuan Terima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah
Yang penting warga bersangkutan punya KTP Kota Medan dan Kartu Keluarga (KK) nya terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Hal ini sesuai dengan Amanah Pak Wali jangan sampai ada warga kita yang butuh layanan kesehatan sampai terabaikan, paparnya. (AY)