Ke depannya, Sarjito berharap melalui kegiatan sosialisasi ini pemahaman dan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di setiap daerah semakin meningkat.
Baca Juga: Bhakti Kes Hari Bhayangkara, Wakil Bupati Apresiasi Kepedulian Polres Labuhanbatu
Tidak sampai di situ saja diharapkan PUJK juga mampu memahami fungsi, tugas dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan market conduct, sehingga dalam pelaksanaannya ke depan, PUJK dan OJK dapat saling bekerjasama dan bersinergi dengan baik.
Kegiatan sosialisasi dihadiri peserta perwakilan Direksi/Pimpinan lintas sektor Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yakni dari sektor Perbankan, Pasar Modal, hingga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di wilayah Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Kantor OJK Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau.(HZ)