OJK Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 06:29 WIB
Para peserta sosialisasi. (Realitasonline.id/Dokumen)
Para peserta sosialisasi. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id | OJK menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat serta LAPS SJK.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito dalam sambutannya menegaskan OJK telah memperoleh kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat berdasarkan amanat UU No 4 Tahun 2023.

UU nO 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar, Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: Binjai Mencekam, Dua OKP Bentrok dan Rumah Ketua MPC PP Binjai Diserang

Lebih lanjut, Sarjito menyampaikan bahwa pengawasan market conduct mendorong PUJK untuk selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam rangkaian siklus hidup produk mereka.

Mulai dari tahapan mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen.

Pada pelaksanaanya, pengawasan market conduct dapat dilakukan secara onsite dan offsite melalui berbagai kegiatan yang mencakup pemeriksaan tematik, pemantauan iklan, operasi intelijen pasar, analisis isu market conduct, dan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Baca Juga: Menko Perekonomian Launching Closed Loop KPT-S, Nagori Panribuan Pusat Pertanian Hortikultura

Berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan market conduct tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, misalnya saja pelanggaran terkait iklan pelaku usaha jasa
keuangan.

Sarjito mengatakan OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat menjembatani pengaduan yang disampaikan konsumen kepada PUJK.

Melalui APPK tersebut, konsumen dapat memantau proses penanganan pengaduannya, disisi lain OJK juga dapat memonitor proses penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh PUJK.

Baca Juga: Marga-SU Demo di DPRD Sumut Soroti 100 anggota dewan Hamburkan Dana Sosper Rp100 M

Sebagai langkah lanjutan, apabila konsumen tidak menerima penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh PUJK, konsumen dapat melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Jika konsumen memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka konsumen dapat meneruskan pengaduan yang telah disampaikan melalui APPK tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X