Geng Motor Dijaring Polresta Deli Serdang Barang Senjata Tajam Jadi Bukti

photo author
- Sabtu, 1 Juli 2023 | 18:48 WIB
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi ( Baju Batik Merah ) didampingi staf dan barang bukti senjata tajam serta 4 tersangka. (Realitasonline.id/Zul)
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi ( Baju Batik Merah ) didampingi staf dan barang bukti senjata tajam serta 4 tersangka. (Realitasonline.id/Zul)

 Deli Serdang - Realitasonline.id | Empat remaja diduga komplotan geng motor di Kabupaten Deli Serdang dijaring Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Mereka membawa senjata tajam, Sabtu (24/06/23).

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat kabar dari warga Tanjungmorawa bahwa ada kommplotan geng motor yang melakukan aksi saling serang di wilayah Tanjungmorawa Deli Serdang.

Baca Juga: Ketua PWI Kota Lhokseumawe Serahkan Sapi Kurban Untuk Wartawan

Menanggapi informasi warga tersebut, personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan patroli malam hari.

Benar saja saat personil Polisi melintas di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B Tanjung Morawa, personil Polisi menemui komplotan remaja mengendarai puluhan sepeda motor berboncengan sambil membawa senjata tajam.

Baca Juga: 10 Tradisi Khas Idul Adha di Berbagai Daerah Indonesia

Melihat hal tersebut personil Polisi kemudian mencegat komplotan diduga geng motor tersebut dan berhasil mengamankan 4 orang di antaranya inisial MDW (18), AP(21), SR (16) dan AD (17) sementara teman pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Dari para pelaku juga didapati barang bukti di antaranya dari MDW didapati barang bukti satu buah celurit, dari AP ditemukan pedang sisir dari SR didapati satu buah parang dan dari AD didapati satu buah parang.

Baca Juga: Berapa Batasan Aman Makan Daging Per Harinya?

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang dan personil kembali gencarkan pelaksaanaan patroli pada malam hari itu juga.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi mengatakan para pelaku dan barang bukti sudah diamanakan dan kita terapkan pada Pasal 2 ayat (1) UU no 12 tahun 1951 selanjutnya berkas akan kita lanjutkan ke JPU, pungkasnya. (Zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X