DPRD Medan Pertanyakan Kesiapan Pemko Hadapi Perubahan IMB ke PBG

photo author
- Kamis, 6 Juli 2023 | 06:00 WIB
Juru bicara PKS. (Realitasonline.id/Dokumen)
Juru bicara PKS. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Fraksi PKS DPRD Medan mempertanyakan kesiapan Pemko Medan menghadapi perubahan IMB ke PBG.

Pertanyaan itu dilontarrkan juru bicara Fraksi PKS Rudiawan Sitorus pada pemandangan umum terhadap penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Medan.

"Bagaimana kesiapan perangkat dan SDM Pemko Medan dalam mengurusi izin PBG?" tanya juru bicara Fraksi PKS Rudiawan Sitorus pada paripurna tentang Pemandangan Umum terhadap penjelasan kepala daerah atas Ranperda tentang PBG di Kota Medan, kemarin.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengenal Allah Lebih Jauh? Ini 4 Jalur Khusus Penjelasan dari Dalil

Dikabarkan pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kota Medan masih menjadi permasalahan tersendiri di masyarakat.

Permasalahan yang dihadapi masyarakat saat pengurusan izin IMB begitu sulit dan mengeluarkan biaya cukup besar, sehingga banyak masyarakat yang enggan mengurus perizinan.

Seiring dengan adanya perubahan peraturan proses perizinan mendirikan bangunan diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Disampaikan Rudiawan, Pemko Medan mengajukan Ranperda PBG yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: Liburan Makin Asyik, ini 5 Tempat Wisata Populer Siantar-Simalungun, bukan cuma Siantar Zoo

Ranperda tentang PBG secara pokok merupakan perubahan atas bagian dari Perda No 3 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda No 5 tahun 2012 tentang Retribusi IMB.

"Dengan terbitnya peraturan ini hendaknya mampu memberikan fungsi pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan serta secara tidak langsung berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah," katanya.

Dari aspek pengendalian, lanjut Rudiawan, diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan.

Begitu pula dari aspek pendapatan diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan, katanya.

Baca Juga: 3 Amalan yang tidak akan Putus Sampai Meninggal Dunia, Apa Saja?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X