Fraksi PKS juga mempertanyakan evaluasi Pemko Medan terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu Perda No 1 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Pada ketentuan sebelumnya mengatur tentang IMB sedangkan pada Ranperda yang akan dibahas ini IMB akan diubah menjadi PBG.
Fraksi PKS mempertanyakan apakah Pemko Medan memiliki data terkait berapa banyak masyarakat Kota Medan yang mengurus IMB dan yang tidak mengurus IMB setiap tahunnya?
Mengingat hal ini sangat penting ke depannya dalam membahas Ranperda yang sesuai dengan harapan masyarakat, katanya.
Baca Juga: Catat! Edy Rahmayadi Keluarkan Syarat untuk Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan ini
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi 4 ini mengatakan Fraksi PKS berharap dalam pembahasannya muatan Ranperda ini dapat berpedoman penuh dengan peraturan di atasnya yaitu PP No 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sehingga ke depannya tidak ada permasalahan terhadap Ranperda ini.
Fraksi PKS harap Ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan sebelumnya yaitu Perdan No 1 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintah Daerah, katanya.
Dia pun mengatakan Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan yang pada gilirannya diharapkan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. (AY)