Persyaratan pokok yang harus dimiliki pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan akun email.
“Bagi pelaku yang belum punya NIB dapat langsung mengurusnya di stand Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Medan yang juga ada di kegiatan ini,” ucapnya.
Baca Juga: Keliru Beri Terjemahan Surah An Naas, Ustaz Adi Hidayat Tegur Google: Perbaiki
Perhelatan Medan IKM Fest ini juga diramaikan oleh stand-stand kuliner dan kriya pelaku usaha Medan.
Selain itu, penyelenggara juga berbagai acara, antara lain talk show tentang IKM, workshop, panggung hiburan, game, dan lomba konten kreator. (AY)