Selain Pimred dan pemilik perusahaan pers, hadir juga Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Ketua SMSI Sumut Erris J Napitupulu dan Saksi Ahli Pers Nurhalim Tanjung.
Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers:
Point 4: Tanggung Jawab
(a). Perusahaan Pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun media sosialnya.
(b). Perusahaan Pers bertanggung jawab memoderasi Komentar Buatan Pengguna di akun media sosialnya. Moderasi dilakukan antara lain dengan melakukan pra atau post audit terhadap komentar, menutup kolom komentar, menyembunyikan atau menghapus Komentar Buatan Pengguna yang mengandung unsur: sadis; cabul; fitnah; pencemaran nama baik prasangka atau kebencian terkait suku, agama ras, antar golongan; diskriminatif atas perbedaan jenis kelamin, bahasa; merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau jasmani.
Baca Juga: Dalih Pembangunan, MAN Kisaran Diduga Lakukan Pungli Rp 1 Juta Bagi Siswa Baru
Point 5: Perlindungan Hukum
Konten di akun media sosial yang sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Point 6: Pencantuman Pedoman
Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini dicantumkan di akun media sosial Perusahaan Pers secara penuh atau dalam bentuk tautan.
Baca Juga: Peringatan Tahun Baru Islam Muharram di PTPN2 Diwarnai Pelantikan Pengurus Madasi,
Point 7: Sengketa
(a). Sengketa Pedoman mengenal pelaksanaan Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
(b). Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini dilakukan oleh Dewan Pers. (AY)