Medan - Realitasonline.id| USU memberi respon soal Peraturan Mendikbudristek terkait aturan baru mahasiswa tidak lagi wajib membuat skripsi.
Respon itu dilontarkan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU (Universitas Sumatera Utara) Edy Ikhsan.
Pertama, kata Edy Ikhsan harus diluruskan dulu bahwa bukan penghapusan skripsi .
Tetapi skirpsi menjadi salah satu opsi saja selain opsi lain. Misalnya, prototipe dan proyek, ujar Edy Ikhsan yang disampaikan lewat Kepala Kantor Humas USU Amalia Meutia, Kamis (31/8/2023).
Namun, katanya, tinggal universitas yang menyesuaikan dengan peraturan di tingkat PTN sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 53.
Universitas harus merumuskan secara detail, secara teknis kalau dia tidak skripsi misalnya menyusun prototype itu seperti apa kira-kira kan harus dibuat juga indikator ataupun syarat-syaratnya, jelasnya.
Menurutnya, peraturan tersebut terlebih dahulu harus digagas dengan baik untuk dapat diterapkan masing-masing universitas.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Jembatan Lau Cirem di Deliserdang Dapat Sorotan Tajam Masyarakat, Pasalnya?
"Kalau dia disuruh untuk membuat laporan project misalnya sebagai final assesment atau tugas akhir itu seperti apa. Itu semuanya harus disesuaikan kepada kompetensi lulusan,” katanya.
Dikatakan Edy Ikhsan, aturan tidak wajib skripsi ini sebenarnya sudah mulai diterapkan beberapa universitas di Indonesia dan ia menilai sebagai terobosan yang baik.
“Kalau sebenarnya mekanisme seperti ini sudah mulai berjalan walaupun belum keluar peraturan ini di beberapa universitas sudah banyak memakai, selain skripsi bisa dengan tugas-tugas lain,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Dolly Pasaribu Dukung Gerakan PBLHS Raih Penghargaan Adiwiyata
Akan tetapi, peraturan tersebut belum diterapkan di Universitas Sumatera Utara.