medan

Baskami Ingatkan Tak Boleh Ada Eksploitasi Anak Di Sumatera Utara

Kamis, 28 September 2023 | 09:00 WIB
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting (Realitasonline.id/Dok)

 

Medan - Realitasonline.id | Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mengecam adanya praktik eksploitasi anak, bermodus panti asuhan yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, pemprovsu dan pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin dan legalitas panti asuhan.

"Saya mengapresiasi langkah cepat Di Sumatera Utaramenindak panti asuhan yang diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Ini menjadi peringatan bagi kita, untuk mengawasi lingkungan sekitar dari praktik eksploitasi pada anak," katanya, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Jalan Provinsi Rusak Parah di Labuhanbatu Sumatera Utara Nyaris Ambil Korban Jiwa

Baskami menjelaskan, negara menjamin bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

"Anak-anak kita merupakan generasi penerus, harus dijamin hak-haknya. Bila ada praktik eksploitasi anak agar segera ditindak," tambahnya.

Baskami juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pendampingan dan penyuluhan kepada panti-panti asuhan. "Saya minta diskominfo mengawasi praktik-praktik eksploitasi anak melalui media sosial, seperti tiktok, instagram dan lainnya," imbuhnya.

Baca Juga: PGN Kembangkan Proyek Biomethane dari Minyak Kelapa Sawit di Sumatera Selatan

Dikatakannya, peran masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi praktik eksploitasi anak. "Saat ini banyak modus operandi yang berkembang. Segera laporkan, kepada pihak berwajib. Menjaga generasi bangsa merupakan kewajiban kita bersama," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan pengelola Yayasan Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia sebagai tersangka kasus eksploitasi anak.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini pengelola panti asuhan yang beralamat di Jalan Rinte Raya, Kota Medan ini telah ditahan. "Pengelolanya sudah ditetapkan jadi tersangka, laki-laki," kata Fathir, Rabu (27/9/2023). 

Baca Juga: Narkoba di Padangsidimpuan: Begini Nasib Pembeli dan Pengedar yang Ditangkap Polisi

Fathir menyampaikan, ada pun modus pelaku yakni melalui eksploitasi anak panti asuhan melalui media sosial Tiktok.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB