Pengelola Panti Asuhan Jual Isu Miskin Lewat Tiktok Raup Untung Puluhan Juta, Kini Nginap di Polrestabes Medan

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Kamis, 21 September 2023 | 15:39 WIB
ZZ adalah pemilik panti asuhan di Jalan Pelita IV Medan Perjuangan kini diamankan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (21/9/2023). (Realitasonline.id.Dok/Polrestabes)
ZZ adalah pemilik panti asuhan di Jalan Pelita IV Medan Perjuangan kini diamankan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (21/9/2023). (Realitasonline.id.Dok/Polrestabes)

Medan - Realitasonline.id | Pengelola panti asuhan inisial ZZ di Jalan Pelita IV Kecamatan Medan Perjuangan diciduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pemilik panti asuhan inisial ZZ ini diamankan personel Polrestabes Medan karena diduga melakukan eksploitasi anak lewat media sosial (medsos) Tiktok.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda pada keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/9/2023), membenarkan penangkapan itu.

Kapolrestabes Medan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pengelola panti asuhan yang mengumpulkan donasi dengan mengeksploitasi anak lewat Tiktok. 

Baca Juga: Chairunnisa Batubara Pimpin DPD Pengajian Al Hidayah Tanjungbalai 2022 - 2027

Menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa (19/9/2023) sore, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan informasi memang benar, petugas langsung menggerebek panti asuhan di Jalan Pelita IV Medan itu.

Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial ZZ yang mengelola panti asuhan, ujarnya.

Kapolrestabes menambahkan tersangka mengelola panti asuhan di dalamnya terdapat 26 anak-anak yang terdiri dari 4 anak bayi dan sisanya anak usia SD dan SMP. 

Baca Juga: Gerbang Tol Kwala Bingai Stabat Resmi Dibuka dan Dioperasionalkan

"Kita menduga tersangka melakukan eksploitasi secara ekonomi ini melanggar UU Perlindungan Anak yang diatur dalam UU No 35 tahun 2014 Pasal 88 Junto Pasal 76 i.  Kita melaksanakan penyelidikan penyidikan, tersangka bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara," katanya dengan tegas.

Lanjut Valentino, dari hasil interogasi terhadap ZZ bahwasanya kegiatan eksploitasi anak sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak awal 2023. Tersangka memelihara anak-anak dalam satu panti asuhan, dan pada 4 bulan terakhir ini ZZ sudah melakukan eksploitasi di medsos.

Baca Juga: Kades Lama Maju Bacaleg Pileg 2024, Pj Keuchik Dilantik Ini Pesan Camat !

"Dari eksploitasi anak lewat medsos, tersangka meraup keuntungan puluhan juta rupiah tiap bulan. Mirisnya, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," ungkapnya.

Ditambahkan Kombes Pol Valentino, dalam aksinya, tersangka ZZ mengeksploitasi anak balita dengan melakukan live streaming di TikTok sambil menggendong bayi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X