Palas - Realitasonline.id | Polres Padanglawas mengungkap dua pelaku kasus tindak pidana ekploitasi dan pencabulan anak dibawah umur, telah diamankan dan keduanya dapat dihukum dengan ancaman 22 tahun penjara(masing-masing 10 tahun dan 12 tahun penjara).
Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika SIK melalui konferensi pres, Jum'at (28/7/2023) di aula Satuan Reskrim Polres Palas menyebutkan, kedua pelaku tindak pidana dan satu korban, diamankan Polres Palas, Kamis (26/7/2023).
Kedua pelaku diamankan dilokasi yang sama di Nonik kafe Lingkungan VI Padang Luar, tepatnya jalur dua, Sisupak Latong Pasar Sibuhuan, kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas.
Baca Juga: Disangka Begal, Anak Muda Ini Diamuk Warga Sekampung di Tanjung Morawa
Diari Astetika mengatakan, pelaku eksploitasi anak VLH alias alias Aceh (38) warga Bangka Belitung, dan palaku pencabulan anak dibawah umur AH (23) warga Tanjung Botung, Pasar Sibuhuan.
"Terungkapnya kasus tindak pidana eksploitasi dan pencabulan anak dibawah umur ini atas laporan orang tua korban ke Satreskrim Polres Palas", ucap Diari.
Tersangka Nonik alias Aceh disangkakan melanggar Pasal 88 Jo pasal 76 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Sat Lantas Polres Batubara Gelar Patroli dan Batuan Sosial
Sedangkan AH (23) warga Tanjung Botung ditetapkan tersangka perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, melanggar Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf e dan g dari UU No 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 dari Pidana pokok.
"Untuk korban sudah kita tempatkan di tempat aman dan akan didampingi dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A)," ucap Kapolres AKBP Diari Astetika SIK.
Adapun Kronologis Kejadian, Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 19.37 Wib, Pada saat MSP, pelapor yang sedang makan di rumah dengan istrinya LH, mendapat telepon dari keponakan pelapor inisial ASH.
Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Padangsidimpuan Aktifkan Patroli Malam
Dimana dalam telepon tersebut korban ASH meminta tolong. Keluhannya kelaparan, tidak makan di cafe milik Nonik alias Aceh di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun.
Setelah mendengar berita tersebut kemudian pelapor menghubungi saudara ISH, untuk menjemput korban di cafe tersebut. Selanjutnya ASH dibawa ke Polres Palas dan mengaku dipekerjakan untuk melayani tamu pengunjung cafe.