medan

Rancangan Peraturan Kode Etik DPRD Medan Membatasi Sikap Anggota Dewan Tidak Bisa Suka Suka

Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:41 WIB
etua DPRD Medan Hasyim menerima laporan berkas yang dibacakan ketua Pansus Ranperda Kode Etik Dewan. (Realitasonline.id/Humas)

Medan - Realitasonline.id| Rancangan Peraturan Kode Etik DPRD Medan disahkan. Dalam pengesahan itu ada beberapa larangan bagi anggota dewan yang tak boleh dilanggar.

Laporan Rancangan Peraturan Kode Etik DPRD Medan itu disampaikan langsung oleh ketua panitia khusus (Pansus) Abdul Lathif Lubis pada rapat paripurna.

Diterangkan Abdul Lathif Lubis, ada tiga larangan pada Rancangan Peraturan Kode Etik DPRD Medan yang tak boleh dilanggar.

Larangan itu yakni anggota dewan dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat daerah, hakim dan badan peradilan, PNS, TNI, Kepolisian dan pegawai BUMD APBN atau APBD.

Baca Juga: Dari MADYA, Puskesmas Danau Marsabut Terakreditasi Jadi PARIPURNA

"Kemudian anggota dewan dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan, publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lainnya," ucap Ketua Pansus Abdul Lathif Lubis.

Anggota dewan dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. "Anggota dewan juga dalam kode etik ini ada hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD Medan," jelasnya.

Adapun hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota dewan di antaranya membuat postingan di media sosial yang sifatnya memecah belah, berita bohong (hoaks) sara, provokatif dan pornografi.

Baca Juga: USU Segera Kembangkan Teknologi AI, Institute Teknologi Muroran Jepang Siap Bantu

"Merencanakan, mengarahkan dan memprovokasi aksi unjuk rasa dan menyampaikan pendapat atau pandangan terhadap Pemerintahan Daerah tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan DPRD," jelasnya.

Apabila melanggar, dikatakannya ada beberapa sanksi yang akan diberikannya. Adapun sanksi tersebut di antaranya, teguran lisan, tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD dan anggota DPRD.

"Sanksi tersebut ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan dan Umumkan dalam rapat paripurna," jelasnya.

Baca Juga: Dua Pria Perampok Satu Kontainer Rokok Diringkus Polres Pelabuhan Belawan

Untuk penjatuhan sanksi, anggota DPRD yang melanggar Kode Etik juga dijelaskan dalam pengesahan rapat tersebut. "Ada penjatuhan sanksi pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan berat," pungkasnya.

Bahas Tentang Aturan Perjalanan Dinas

Dalam penyampaian laporan Pansus juga menyebutkan pembahasan Rancangan Peraturan Kode Etik sekaligus penandatanganan dan pengambilan keputusan di Ruang Paripurna DPRD Medan, Senin (9/10/2023).

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB