Dua Pria Perampok Satu Kontainer Rokok Diringkus Polres Pelabuhan Belawan

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:00 WIB
PAPARKAN: Kapolres Belawan AKBP Josua Tampubolon memaparkan kronologis ditangkapnya dua pria terduga pelaku perampokan satu kontainer rokok, Selasa (10/10/2023). (Realitasonline.id/dok. Polresta Pelabuhan Belawan)
PAPARKAN: Kapolres Belawan AKBP Josua Tampubolon memaparkan kronologis ditangkapnya dua pria terduga pelaku perampokan satu kontainer rokok, Selasa (10/10/2023). (Realitasonline.id/dok. Polresta Pelabuhan Belawan)

MedanRealitasonline.id - Dua pria J dan S warga Medan, terduga pelaku perampokan satu kontainer rokok diringkus petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Kabupaten Langkat.

Selain dua tersangka polisi juga mengamankan satu truk kontainer yang muatannya telah dikosongkan oleh para pelaku.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, didampingi Kajari Belawan Nursirwan dan Danpomal Lantamal I Letkol Laut (PM) Daniel Dwi Handoyo, kepada wartawan, Selasa sore (10/10/2023), mengatakan, aksi perampokan satu kontainer rokok dengan merek Magnum tersebut terjadi beberapa pekan lalu.

Baca Juga: Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa TRP Mantan Bupati Langkat Terkait Kasus TPPO

Disebutkan, para pelaku yang diperkirakan kurang lebih delapan orang tersebut, menghadang truk kontainer bermuatan rokok tersebut beberapa saat setelah keluar dari kawasan Pelabuhan Belawan.

Selanjutnya, setelah melumpuhkan pengemudi truk, para pelaku memboyong truk kontainer ke kawasan Kabupaten Langkat, kemudian menjarah seluruh muatan kontainer.

Menyikapi laporan pengaduan korban, Polres Pelabuhan Belawan kemudian meringkus dua terduga pelaku perampokan. Kedua terduga pelaku perampokan satu kontainer rokok yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah tersebut, kini mendekam di sel tahanan polisi.

Baca Juga: Kapolres Siantar Siap Berkolaborasi Dengan Bawaslu Sukseskan Pemilu 2024

Polisi juga sedang mengejar pelaku lainnya, maupun oknun tertentu yang terkait dengan kasus perampokan tersebut. (TM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X