Rapat internal itu dihadiri Ketua DPRD Medan Hasyim dan seluruh wakil dewan serta seluruh anggota dewan. Penyampaian laporan pembahasan kode etik tersebut dibacakan Ketua Pansus DPRD Medan Abdul Latif Lubis.
Dalam laporan itu ada berbagai pembahasan di antaranya tentang ketentuan perjalanan dinas, etika berpakaian serta sikap dan perilaku DPRD Medan.
"Pansus telah melaksanakan rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan tentang kode etik," terangnya..
Adapun ketentuan perjalan dinas, yang dibacakan pihak DPRD Medan adalah tidak boleh menggunakan alat kedinasan untuk keperluan pribadi.
"Pimpinan dan anggota DPRD Melakukan perjalan dinas di dalam negeri dengan biaya APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Diterangkannya, perjalanan dinas yang ke luar negeri harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Pimpinan dan anggota DPRD tidak dibolehkan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPRD," terangnya.
Dalam perjalanan dinas, apabila hendak membawa anggota keluarga harus menggunakan biaya pribadi.
"Kemudian wajib melakukan permohonan perjalanan dinas diajukan dengan melampirkan surat keterangan ikut serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terangnya.
Kemudian selain etika ketentuan perjalan dinas, etika berpakaian juga dibahas dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, RSJ Prof Dr Ildrem Berikan Literasi Promosi Sejak Dini
"Seluruh anggota DPRD Medan harus menggunakan pakaian dinas yang telah ditetapkan sesuai dengan rapat yang akan dihadiri," ucapnya.
PSH Dipakai Saat Rapat
PANITIA Khusus (Pansus) DPRD Medan, Abdul Latif Lubis mengatakan, Pakaian Sipil Harian (PSH) digunakan apabila rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRD.